Optimalisasi pemungutan akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 24. Retribusi Pengolahan Limbah Cair. bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah. mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengelola. Jurnal Penelitian. Purwakarta. 12a. 3 : Perbandingan Jenis Retribusi Pelayanan Pasar Untuk Aktivitas BerjualanRetribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana yang berupa halaman / pelataran, los,kios, dan toko yang dikelola Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah ( PD. 23. JABATAN DALAM DINAS. Retribusi pelayanan Pasar dan Pasar Hewan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa ruko, los, kios, wc umum / mck, halaman/pelataran. Sistem pemerintahan otonom menuntut daerah untuk lebih aktif dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan Desa 0. Objek Retribusi Jasa Umum. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEEROM, Menimbang : a. 8, BAGIAN HUKUM KAB. E-retribusi pasar termasuk dalam agenda implementasi transaksi non tunai untuk pengelolaan pendapatan retribusi daerah3. 13. Belum Tersedia. Pasal9 e. • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; g. Hasil dari rancang bangun ini adalah sebuah aplikasi desktop yang mana dititikberatkan pada pengelolaan retribusi pelayanan pasar. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Retribusi Pelayanan Pasar Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). dalam hal ini adalah samua retribusi yang dapat dipungut dari pasar, yaitu retribusi pasar. Teknik analisis data. ABSTRAK: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa pelayanan terhadap pasar. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusiadalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitasi pasar. Metode yang pertama adalah pemungutan manual, sedangkan metode kedua adalah e-retribusi. BUPATI LABUHANBATU SELATAN, Menimbang : a. Retribusi jasa umum adalah seluruh retribusi yang berbentuk pelayanan untuk masyarakat. Dengan begitu dapat diketahui besarnya dana yang diperoleh dari retribusi pelayanan pasar yang mana dalam hal ini, dengan adanya penerimaan retribusi pelayanan pasar tersebut sudah pasti akan menambahkan Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. Retribusi Pengolahan Limbah Cair. 1 Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi pasar atau retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang keberadaan nya cukup dimanfaatkan oleh masyarakat. 58. Dalam Pelaksanaan pemungutan retribusi pasar terkendala dikarenakan banyak kios yang tutup selama masa pandemi COVID-19. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang berupa kios, kios dalam los, los, dan halaman/pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. 1. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 10. 11 TAHUN 2012 – RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN; PERDA NO. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020. Retribusi pasar atau retribusi. Retribusi pelayanan pasar dipungut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan menggunakan dua metode. Kabupaten Indramayu. ABSTRAK: a. pertumbuhan retribusi pelayanan pasar tahun 2011-2014 menunjukkan rata-rata 1,69% dengan kriteria bahwa laju pertumbuhan ini tidak berhasil. ABSTRAK: Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud; peningkatan kebutuhan. Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor; h. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. retribusi merupakan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota Surakarta sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Smart City Surakarta. retribusi pelayanan pasar Kota Serang tahun 2009 hingga 2015 kurang baik; (2) berdasarkan persepsi pedagang, upaya pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar sudah berjalan cukup baik; dan (3) strategi prioritas pertama yang dapat diimplementasikan dalam peningkatan penerimaan retribusi pelayanan pasar adalah. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang. Menariknya kajian ini setidaknya dilandasi oleh dua hal yaitu: 1. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,. retribusi penggantian biaya cetak peta (pasal 43 – pasal 47) 12. Retribusi pengujian. UUD No. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR . Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat/fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan/fasilitas lainnya dalam lingkungan pasar yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kota. • Retribusi Pelayanan Pasar. 15. Retribusi Pelayanan Pasar. retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih jauh dari potensi penerimaan yang dimiliki, (2) kontribusi retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih relatif kecil. 23. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi dan/atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pasar. ABSTRAK: Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksana Retribusi Pelayanan Pasar. Pasal 3 (1). Retribusi Pelayanan Pasar % Retribusi Daerah Retribusi Pelayanan Pasar % Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda (2018) (Diolah) Berdasarkan tabel 1, Komposisi Retribusi Pelayanan Pasar dalam Retribusi Jasa Umum antara tahun 2012-2017 berfluktuatif dengan trend mengalami penurunan. 58 Miliar/tahun. Tipe Dokumen. 168 Lampiran 12. ABSTRAK: Menimbang : a. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan wajib melakukan pembayaran retribusi. Namun ketika dalam pelaksanan pemungutan retribusi pelayanan pasar masih belum optimal terutama dimasa Pandemi COVID-19 ini maka itulah yang jadi permasalahan. T. 1. Retribusi Daerah. Pasal 3 (1). Tutup. (4) Pemerintah Daerah dapat memberi kemudahan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terhutang atau menunda pernbayaran retribusi dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten; b. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 3 (1) Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/ pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Dalam keadaan memaksa, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan Retribusi terhadap Retribusi Pelayanan Pasar. 32. 6. bahwa penyelenggaraan dan pelayanan pasar di Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan. . ABSTRAK: bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. 56. 1-9 Diakses tanggal 22-07-2022. BAB III Contoh retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan sipil, retribusi pemakaman atau kremasi jenazah, retribusi parkir di sisi jalanan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan. 1 Tahun 2004, UU No. (1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak dapat diborongkan. Data Inventarisasi Tahunan 2023 13 2022 92 2021 94 2020 111 2019 78 2018 95 2017 82 2016 133 2015 52 2014 46 2013 3. 03 Maumere lena_0110@yahoo. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan j. 8. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. ABSTRAK: bahwa dengan mempertimbangkan permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan berlakunya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar yang merupakan petunjuk. Judul. Pasal 4 Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 19 Mar. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. pelayanan pasar. Instansi Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar: 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam sektor Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar dari tahun 2014 sampai dengan 2018 dalam satuan (Rp) Rupiah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dapat dilakukan beberapa kali. Ayahanda tercinta Baidi dan ibunda tercinta. Pengelolaan limbah cair. TENTANG DATABASE PERATURAN. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasar salah satu unit usaha yang memiliki peran strategis atas jalannyaDengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), ditinjau dan disesuaikan, sehingga struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagai berikut : a. (1) Objek Retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan. RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR, Menimbang : a. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; g. ABSTRAK: a. 28, Penerimaan daerah yang diperoleh dari 2009 : 1). 12. Nomor. retribusi pengujian kendaraan bermotor (pasal 33 – pasal 37) 10. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; h. Kota Bekasi. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri. 10. 1, LD 1C/2020. Kategori Produk Hukum Peraturan Daerah 152 Peraturan Bupati 552 Keputusan Bupati 60 Surat Edaran 1 Instruksi Bupati 9 Instruksi Menteri Dalam Negeri 24. Dalam distribusi terdapat proses. Dalam Pengelolaan retribusi pasar secara mendalam merupakan hal yang menarik dari sisi Retribusi retribusi pasar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). LOMBOK TENGAH. E. retribusi pelayanan pasar di tebing tinggi. Pelayanan persampahan atau kebersihan. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, Menimbang : a. 10. 12. Retribusi berdarkan Perda ini dibedakan berdasar tipenya, yaitu Pasar tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D. Hal ini berarti dana retribusi Retribusi Pelayanan Pasar untuk penggunaan fasilitas pasar tradisional yang disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta. U. Menurut penjelasan peraturan pemerintah No. Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Tabel 4. Potensi Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda adalah sebesar Rp. retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih jauh dari potensi penerimaan yang dimiliki, (2) kontribusi retribusi pelayanan pasar di Kota Makassar masih relatif kecil. 4. Bukti Pembayaran Retribusi Bulanan Pedagang. Retribusi pasar a. Pengertian Retribusi Pasar Retribusi pasar atau retribusi pelayanan pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang keberadaanya cukup dimanfaatkan oleh masyarakat. 13. 2. JDIH Kabupaten Purwakarta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 9. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan jasa sebagaimana yang dimaksud ayat 2 b) Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan sampah Dikecualikan dari pengenaan retribusi adalah : - Pedagang kaki lima (PKL), Pedagang dalam pasar, Terminal dan Kawasan pantai Retribusinya dipungut tiap hari sebesar Rp. Penggolongan Pasar 3. 5) Retribusi pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Petugas Retribusi Pasar adalah pelaksana pada Dinas Perdagangan Kota/Kab yang bertugas mengelola pasar termasuk untuk pemungutan Retribusi. Retribusi Pelayanan Kesehatan. bahwa salah satu tujuan negara kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera; b. Retribusi pelayanan pasar di ukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraaan fasilitas pasar e. 10. Laporkan Akun. 28 Tahun 2009, UU No. 66 Tahun 2001 yang dimaksud pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los yang dikelola. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di bidang perekonomian, maka perlu di tetapkan dasar. Kebijakan retribusi pelayanan pasar merupakan kebijakan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memiliki tujuan untuk. bahwa dengan ditetapkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang R etribusi P elayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 03 Tahun 2004 tentang Retribusi. Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Tahun 2020. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. menunjukkan bahwa variabel Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Parkir secara parsial berpengaruh tidak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju, karena rata-rata kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar setiap tahun hanya 1,19 persen, dan rata-rata kontribusi Retribusi Pelayanan Parkir setiap tahun hanya 0,22 persen. Tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar pada Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. ABSTRAK: Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang dimaksud; peningkatan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi keperluan sehari-hari di Kabupaten Wajo memerlukan. 2 Efektifitas Penerimaan Retribusi Pasar terhadap Pendapatan(1) Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadik atau badan yang menggunakan fasilitas pasar seperti pelataran/lapak, los/bak dan kios di pasar milik Pemerintah Daerah. Pada penelitian kali ini penulis memilih Pasar SatwaTentang Perubahan Atas Perda Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar S_ /PK/2019 2019 Keterångan Pasal 6 disempurnakan. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DEPOK, Menimbang : a. 00 0000. 21. Kata Kunci : Potensi Retribusi Pelayanan Pasar, Kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar, Pendapatan Asli Darah Tarif retribusi pasar merupakan tarif atas penggunaan kios, los dan pelataran yang digunakan oleh PKL. Retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan. Contoh retribusi pelayanan kesehatan seperti retribusi persampahan atau kebersihan, retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil, retribusi. Retribusi pasar adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Kota atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang diberikan terhadap kegiatan berusaha atau berdagang. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka : 1. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 Tarif retribusi ditetapkan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumnetasi. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu. 3) Retribusi Tempat Pelelangan Pelayanan penyediaan tempat khusus lelang ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan yang disediakan di tempat. 5. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; b. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutdengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Penelitian ini bertujuan untuk: mengukur kinerja retribusi. Jumlah halaman: 14 HLM; Lampiran: 4 halaman. 3 Tahun 2001, adalah: “Pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran dan los yang dikelola oleh pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang” (Perda No. Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkaiit objek retribusi pelayanan kebersihan, objek retribusi pelayanan pasar, struktur dan besaran tarif, serta lampiran. 34 Miliar/tahun. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. 000,-/m2/hari. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi jasa umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun yang dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembanganPeraturan Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar lihat detail. Retribusi Pasar Hewan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Pasar Hewan ternak dan atau pemeriksaan kesehataan hewan sebelum dipasarkan yang dimiliki atau dikelola oleh PemerintahKabupaten; 10. 4) Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Tarif Retribusi Pelayanan Pasar. Potensi Retribusi Tempat Berjualan Di Lingkungan Pasar Tradisional sebesar Rp. TEU Badan. Berdasarkan analisis CVM, rata-rata WTP rumah tangga sebesar Rp35. 69 Tahun 1958, UU No. Objek tertentu yang dimaksud. dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, besaran tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi pelayanan pasar.